Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dikeluarkan. Sudah ada beberapa implementasi yang sudah dilakukan seperti misalnya mengancam para ISP untuk memblokir konten-konten yang bersifat pornografi.
Yang perlu diperhatikan adalah apakah implementasi dari UU ini hanya bersifat tebang-pilih atau sementara? Apakah aparat hukum memiliki pengetahuan yang cukup? Sebenarnya hal ini agak memusingkan bagi diri saya secara pribadi. Apalagi saat terdengar kabar bahwa para blogger juga harus hati-hati dalam menulis blog mereka (kalau salau bisa dituntut dsb).
Akhir kata, konsistensi pemerintah amat dinanti oleh publik. Dan semoga dalam implementasi UU ini kelak, pemerintah dapat berkordinasi dengan para pakar informatika agar dimasa yang akan datang tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang tidak perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar