Jumat, 14 November 2014

Kewarganegaraan Indonesia


Contoh Pasport Indonesia, gambar dari http://cendanawira.blogspot.com


Akhir-akhir ini saya membaca 2 berita yang agak kontroversial menyangkut kewarganegaraan Indonesia:

  1. 2 WNI tertangkap tangan mengikuti wamil negara Singapura. Pranala luar, Panglima TNI Benarkan 2 WNI Ikut Wajib Militer di Singapura (kompas.com) , 2 WNI Ikut Wamil (detiknews)
  2. Satu desa berpindah kewarganegaraan ke Malaysia, Sedih! Satu Desa di Nunukan Seluruh Warganya Pindah Kewarganegaraan Malaysia (detiknews)

Menyimak kedua berita diatas, ada baiknya kita pelajari dengan singkat terlebih dahulu mengenai hukum kewarganegaraan di Indonesia, yang bisa dilihat dari penjelasan di Kewarganegaraan Indonesia dari http://lacusza.blogspot.com atau di PERATURAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONSEISA dari dwiyongjung.wordpress.com


Disitu bisa dilihat bahwa
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Disini saya tidak akan melakukan judgement mengenai benar tidaknya atau baik tidaknya atau alasan dan mengapa kejadiaan itu bisa terjadi, tapi saya akan mencoba memberikan akibat yang dihadapi oleh mereka yang mengambil keputusan tersebut.



Logo SAF (Singapore Armed Forces / Angkatan Bersenjata Singapura)


Dalam kasus pertama sebenarnya mereka berada dalam status yang dilematis, karena peraturan di Singapura berkata apabila mereka tidak mengikuti wajib militer di Singapura, mereka akan kehilangan status permanent resident mereka. Disinilah mereka harus memilih. Dengan kejadian ini, apa yang akan mereka terima terletak pada keputusan dari Kemenkum HAM. Karena adapun peraturannya, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia itu berbunyi: WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Tetapi ada pengecualian yang berbunyi, Tetapi dalam pasal berikutnya 24 UU yang sama disebutkan aturan dalam pasal 23 tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer. Karena apabila kewarganegaraan Indonesia mereka dicabut, mereka bisa menjadi orang tanpa warga negara, karena status Permanent Resident adalah status penduduk dan bukanlah status warga negara Singapura.



Peta Pulau Nunukan dan daerah sekitarnya

Untuk kasus yang kedua sebenarnya agak miris mendengarnya, karena ini adalah pilihan bukanlah 'paksaan' seperti kasus yang pertama. Apalagi alasan mereka karena merasa lebih diperhatikan dan mendapat kesejahteraan dari pemerintahan Malaysia. Sehingga tentu saja hal ini adalah PR bagi pemerintahan kita untuk lebih memperhatikan dan memberdayakan rakyat yang berada di daerah yang jauh dari pusat. Implikasinya untuk mereka tentu saja mereka yang memilih menjadi warganegara Malaysia otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia, dan mereka menjadi WNA (Warga Negara Asing). Namun yang menjadi masalah lebih lanjut apabila mereka berada di wilayah abu-bu, dimana wilayah tempat tinggal mereka belum terdapat posisi yang jelas dalam perbatasan. Apakah tempat mereka tinggal secara defacto menjadi wilayah Malaysia? Atau apakah mereka tetap menjadi WNA di desa yang termasuk wilayah Republik Indonesia. 

Hal ini tentunya harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kita, agar status mereka jelas sehingga tidak terjadi permasalahan yang menggantung dikemudian harinya dan juga menjadi pelajaran untuk kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar